Jumat, 05 Maret 2010

BAB I TAHARAH

MATERI FIQIH

BABI
BERSUCI

1. MACAM-MACAM AIR

macam-macam air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada 7.
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Mata Air
6. Air Es
7. Air Embun

2. PEMBAGIAN AIR

dari ketujuh jenis air diatas, masih diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Air suci dan mensucikan
  2. Air suci tetapi makruh untuk digunakan bersuci yaitu air yang dipanaskan dengan panas matahari
  3. Air suci tetapi tidak mensucikan yaitu air yang telah dipakai untuk bersuci atau menghilangkan najis. atau air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, contoh air teh,air kopi dll.
  4. Air Najis yaitu air yang kurang dari 2 qullah dan terkena najis, sehingga najis tersebut merubah bentuk asli dari air tersebut.